BACA JUGA: Peringatan Hari Sumpah Pemuda di PPU, Pesan Pj Bupati: Teguhkan Semangat Kepemudaan
Sementara, untuk 2 proposal lainnya yang tak dapat dicairkan dana hibah, masing-masing masjid dan geraja.
Dimana kedua rumah ibadah itu overlap dalam menyebar proposal.
Seperti salah satu masjid juga mengajukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan untuk sumber hibah tak boleh dari anggaran yang sama.
"Masjid mengajukan proposal melalui ADD dan telah cair, sementara kalau kita (Pemkab PPU) bersumber APBD. Jadi enggak boleh dari sumber yang sama, ADD jugakan dari APBD. Ya kami harus cancel," terangnya.
Terkait 1 gereja yang tak diberikan dana hibah, karena juga mengajukan proposal ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten PPU.
BACA JUGA: Kemiskinan Ekstrem di PPU Ditargetkan Zero Persen pada Akhir 2024
"Akhirnya memilih pencairan dari Dinas PU. Jadi hanya 51 rumah ibadah atau lembaga keagamaan yang diberikan dana hibah. Saat ini sudah pengerjaan dan kami menunggu SPj (Surat Pertanggungjawaban)," tandas Daud.