Berikan Kepastian Hukum, Pemkab PPU Serahkan 20 Sertifikat Lahan Budidaya Ikan

Kamis 24-10-2024,13:29 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

 

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Tak hanya sekadar melakukan pendampingan bagi pembudidaya ikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perikanan juga mendampingi melakukan pengurusan Sertifikat Hak Atas Perikanan (Sehatkan).

Terbaru, menyerahkan sertifikat sebanyak 20 bidang untuk pembudidaya ikan yang berada di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.

Penyerahan secara simbolis diserahkan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2024).

"Penyerahan sertifikat tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan (pembudidaya) langsung," kata Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya dan Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Musakkar Mulyadi.

BACA JUGA : Demi Pembangunan Daerah, Zainal Arifin Bahas Skema Pembiayaan PT SMI di PPU

Untuk 2024 ditargetkan 30 bidang sertifikat bagi pembudidaya ikan akan diterbitkan. Hanya saja 10 sertifikat sisanya belum dapat diserahkan sekaligus.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih dilakukan pengurusan administrasi. Pasalnya, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pembudidaya agar diperbaiki atau dilengkapi.

"Alhmdulillah baru selesai 20 bidang sertifikat. Bagi yang belum memang ada administrasinya yang kurang, kami minta untuk segera dilakukan perbaikan dokumen," pintanya.

Adapun secara keseluruhan luasan lahan dari 20 bidang sertifikat yang diserahkan mencapai 2 hektare, diperuntukkan untuk pembudidaya ikan air tawar dan payau.

BACA JUGA : Lakeview di Samboja Mulai Viral, Fachrudin Siap Perjuangkan Pengembangan Wisata Kukar

Untuk diketahui, program Sehatkan sama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hanya saja penerimanya dikhususkan bagi pembudidaya.

Ia bilang, Sehatkan merupakan terobosan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan ATR/BPN.

Program itu secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar setelah sertifikasi.

Kategori :