Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Jumat 18-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Viral, Relawan Rudy-Seno Berbalik Arah Dukung Isran-Hadi

Menurutnya, pemberhentian Sujoko yang dilakukan secara mendadak bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Apakah akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau cukup di Pengadilan Negeri," tegas Hendrik.

Kategori :