BACA JUGA: Viral, Relawan Rudy-Seno Berbalik Arah Dukung Isran-Hadi
Menurutnya, pemberhentian Sujoko yang dilakukan secara mendadak bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Apakah akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau cukup di Pengadilan Negeri," tegas Hendrik.