Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Jumat 18-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan melalui surat yang diserahkan langsung kepada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota, serta melaporkannya ke Bawaslu dan KPU.

Menurut Hendrik, surat edaran tersebut berlaku untuk situasi di mana-masa jabatan RT akan berakhir pada Desember 2024. 

Surat edaran tersebut menginstruksikan agar tidak dilakukan pergantian RT menjelang Pilkada untuk menjaga stabilitas.

BACA JUGA: Kabakaran Besar Terjadi di Kota Bangun, 23 Ruko Hangus, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

BACA JUGA: Jalan Lintas Kaltim Perlu Rest Area, Akmal Malik Minta Bantuan Forum PPM Minerba

"Jika masa jabatan RT berakhir, Lurah diminta untuk memperpanjangnya hingga Desember 2024 sebagai pejabat sementara," tambah Hendrik.

Ia menegaskan, keputusan mengganti atau memilih Ketua RT sepenuhnya adalah hak warga, dan tidak ada kaitannya dengan struktur pemerintahan seperti pengangkatan Pj Gubernur oleh Mendagri.

"RT itu tidak memiliki hubungan struktural dengan Lurah, sehingga tidak bisa disamakan," tegasnya.

Hendrik juga menjelaskan bahwa Sujoko, yang masa jabatannya telah habis, telah ditunjuk oleh Lurah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 69 Sepinggan. 

BACA JUGA: Membelah Hutan Lindung, Tol IKN - Balikpapan Dilengkapi dengan Jembatan Satwa

BACA JUGA: Tim Fahmi-Ikhwan Optimis Menangi Pilkada 2024 Kabupaten Paser, Ini Alasannya!

Menurut Hendrik, pejabat definitif sebelumnya semestinya tetap ditunjuk sebagai Plt.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian Sujoko seharusnya dilakukan melalui musyawarah warga. 

"Jika ingin menggantinya, harus ada rapat warga. Tetapi dengan adanya Surat Edaran Wali Kota, pemilihan Ketua RT dalam bentuk apapun dilarang," katanya.

Hendrik juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak berwenang sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

BACA JUGA: 10 Tahun Jokowi, SMRC: 52 Persen Publik Nilai Pemerintah Sering Tabrak Konstitusi

Kategori :