Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Jumat 18-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penonaktifan Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua RT 69, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan secara tiba-tiba pada saat momentum Pilkada 2024 memunculkan dugaan yang menurutnya ada unsur politik di balik keputusan tersebut. 

Sebelumnya, surat pemberhentian ini diterbitkan setelah Sujoko menggunakan kop surat RT untuk mengundang warga menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan nomor urut 02, yakni Rendi-Eddy, pada Minggu 13 Oktober 2024.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Sujoko menerima surat pemberhentiannya, meski masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember 2024. 

Ia mengungkapkan kebingungannya karena sebelumnya ia juga mengirim undangan sosialisasi paslon lain menggunakan kop surat resmi tanpa ada masalah. 

BACA JUGA: Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot saat Momen Pilkada

BACA JUGA: Ketua RT di Balikpapan Diajak Kawal Pilkada 2024

Namun, undangan untuk sosialisasi pasangan calon nomor urut 02 ini justru menjadi alasan pencopotannya.

Sujoko lantas mempertanyakan alasan Lurah yang menyebut penggunaan kop surat resmi sebagai kesalahan, dan menyebut keputusan itu merupakan arahan dari Camat. 

Ia merasa ada tekanan politik di balik ini, terutama karena sebelumnya tidak ada masalah dengan penggunaan kop surat serupa untuk calon lainnya.

Ia menegaskan, sebagai Ketua RT, tugasnya hanya menjembatani warga dalam kegiatan kampanye, dan ia selalu bersikap netral. 

BACA JUGA: Bahrain Minta Laga Tandang vs Timnas Indonesia Dipindah, PSSI Beri Tanggapan Begini 

BACA JUGA: Sering Dijumpai di Dapur, Ini 7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan

Sujoko khawatir, jika situasi ini dibiarkan, Ketua RT lainnya akan ragu dalam memfasilitasi kegiatan kampanye di wilayah masing-masing. 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Balikpapan Selatan, Muhamad Hakim, menjelaskan bahwa pemberhentian Sujoko didasarkan pada permintaan warga dan hasil evaluasi rutin. 

Hakim menyebutkan bahwa warga melaporkan penggunaan kop surat resmi RT untuk kepentingan kampanye paslon.

Kategori :