"Demi keamanan, identitas pelapor tidak bisa kami ungkap," jelasnya.
BACA JUGA: Logo dan Tagline Serambi Nusantara Paten Milik PPU
BACA JUGA: Soroti Akses Jalan Kubar - Mahulu, Ekti Imanuel: Perlu Ada Penambahan Anggaran
Hakim juga menegaskan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara hingga Desember 2024.
Sujoko tetap berhak untuk maju kembali dalam pemilihan Ketua RT berikutnya.
"Ini murni berdasarkan evaluasi rutin setiap enam bulan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Tidak ada kepentingan politik dalam keputusan ini," tutur Hakim.
Ia pun menjelaskan perihal ketua RT 69 statusnya bukanlah ketua RT definitif, melainkan sebagai Plt (pelaksana tugas) yang sewaktu-waktu bisa diganti.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan
BACA JUGA: Jatuh dari Lantai 3, Meninggalnya Liam Payne Memberikan Kabar Duka Bagi Selebriti Dunia
"Jadi, RT 69 itu bukan RT definitif, itu harus diketahui dulu. Dia ditunjuk Lurah hanya sementara, seperti Pj Gubernur oleh Mendagri. Sewaktu-waktu bisa diganti," pungkas Hakim.
Menanggapi dalih tersebut, Kuasa Hukum Sujoko dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Balikpapan, Hendrik Kalalembang, didampingi I Gede Putu Indra, menyayangkan keputusan pemberhentian tersebut.
Menurut mereka, penggunaan kop surat RT oleh Sujoko tidak melanggar aturan yang ada.
"Surat tersebut hanya bersifat undangan, bukan ajakan untuk memilih paslon tertentu. Justru RT akan dianggap salah jika berusaha menghalangi kampanye paslon," jelas Hendrik kepada NOMORSATUKALTIM, Kamis (17/10/2024) malam.
BACA JUGA: Hari Pangan Sedunia, Pemkab PPU Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Lokasi
BACA JUGA: Pusat Plasma Nutfah Mentawir PPU Dibangun di Lahan 93 Hektare
Hendrik juga menilai pemberhentian tersebut merupakan kesalahan penafsiran terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/101/Pem.