BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan untuk menunda seluruh kegiatan persidangan selama satu minggu, hingga 11 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang berlangsung di Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, seluruh ruang sidang di PN Balikpapan terlihat sepi tanpa aktivitas.
Sebagian besar lampu gedung dipadamkan, meskipun beberapa petugas masih terlihat beraktivitas di area tersebut.
BACA JUGA: Gagal Panen Akibat Banjir, Pemkab Berau Akan Salurkan Bantuan Khusus Petani
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram
Penundaan persidangan ini merupakan bentuk dukungan terhadap aksi solidaritas yang melibatkan para hakim di seluruh Indonesia, termasuk di Balikpapan.
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto menjelaskan bahwa 10 hakim dari PN Balikpapan, yang terdiri dari 8 hakim reguler dan 2 pimpinan, turut mendukung aksi solidaritas tersebut.
"Walaupun tidak ada instruksi resmi, setiap hakim memiliki kebebasan untuk mendukung aksi ini, mengingat hal ini terkait dengan cuti bersama," ujar Ari kepada NOMORSATUKALTIM, pada Senin (7/10/2024).
Meskipun tidak ada hakim dari Balikpapan yang secara langsung berpartisipasi dalam aksi di Jakarta, mereka menunjukkan dukungan dengan menunda seluruh persidangan di PN Balikpapan hingga 11 Oktober sebagai bentuk solidaritas.
Lorong gedung PN Balikpapan nampak lengang akibat aksi mogok kerja yang digelar oleh para hakim.-(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM
BACA JUGA: Menhub akan Lakukan Uji Coba Pendaratan dengan Pesawat yang Lebih Besar di Bandara IKN
BACA JUGA: Kerja Sama Kodim 0906/KKR dan Pemkab di Sektor Pertanian Diapresiasi DPRD Kukar
"Kami mendukung aksi ini dengan menghentikan sementara seluruh sidang. Jadi, tidak ada kegiatan persidangan hingga 11 Oktober nanti," jelas Ari lebih lanjut.
Ari berharap bahwa aksi ini dapat membawa perhatian terhadap kondisi kesejahteraan para hakim, yang menurutnya masih belum memadai.