Promosi Judi Online Lewat Live Streaming Bugil, Perempuan Asal Balikpapan Ini Diciduk Polisi

Jumat 27-09-2024,19:37 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Cerita Iptu Imam Jayadi, Dari Atlet Berprestasi Hingga Wasit Judo Nasional

BACA JUGA:Rutan Balikpapan Musnahkan Barang Terlarang Milik Warga Binaan

"Kami menemukan bahwa aplikasi ini menjadi sasaran utama dalam upaya penegakan hukum terkait video online," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penindakan tegas untuk memerangi tren negatif ini. "Kami akan terus melakukan penangkapan serupa untuk mencegah tindakan pidana yang sejenis berkembang," jelas Iptu Wirawan.

Tersangka SR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), atau Pasal 36 juncto Pasal 10, dari Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp6 miliar.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberantas jaringan yang terlibat," tegas Iptu Wirawan.

Kategori :