Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Selasa 24-09-2024,15:50 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

 

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. 

 

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

 

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

 

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

15. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, meliputi: 

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar. 

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. 

Kategori :