Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Selasa 24-09-2024,15:50 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA : Disnakertrans PPU Gelar Job Fair untuk Ratusan Lowongan Kerja, Catat Tanggalnya!

 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 

 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

 

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP). 

 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA : Jubir KPK Benarkan Aktivitas Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim

 

Kategori :