LBH Sikap Balikpapan Kritik Rencana Kenaikan Dana Operasional RT di Masa Pilkada 2024

Selasa 17-09-2024,18:26 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Jika kenaikan tersebut tetap dilaksanakan, menurut Ebin, Bawaslu harus menindaklanjutinya sebagai temuan dan mengajukan rekomendasi ke KPU Balikpapan untuk menindaklanjuti.

"Jika benar dilaksanakan, petahana sudah sepantasnya didiskualifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa kenaikan DO ini bertujuan untuk mengapresiasi peran penting Ketua RT dalam menjaga ketertiban dan melayani masyarakat.

"Dana operasional RT akan naik menjadi Rp 1,5 juta pada Oktober," ungkap Rahmad, Minggu (15/9/2024) lalu.

BACA JUGA : Potensi Industri Halal Sangat Besar, Jokowi Minta Pengusaha Bidik Pasar Global

Ia berharap kenaikan tersebut dapat meningkatkan kinerja para Ketua RT, terutama dalam mendukung program pemerintah seperti BPJS Kesehatan Kelas III Gratis untuk pekerja yang bukan penerima upah. 

Rahmad juga meminta agar pendataan warga yang belum terdaftar di BPJS segera diselesaikan.

“Saya sudah minta kepada Camat untuk memperhatikan warga yang belum terdata dalam BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Tunjangan dana operasional Ketua RT di Balikpapan sebelumnya hanya Rp 750 ribu, lalu meningkat menjadi Rp 1 juta, dan rencananya akan naik menjadi Rp 1,5 juta pada Oktober 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para Ketua RT.

BACA JUGA : Sabu Setengah Kilogram dari Malaysia Gagal Masuk Indonesia via Nunukan

Selain itu, Rahmad juga menyebutkan bahwa peran Balikpapan sangat penting dalam konteks pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. 

"Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan untuk membawa Balikpapan ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Menanggapi hal ini, dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, memberikan tanggapan terkait isu kenaikan dana operasional Ketua RT yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (3).

Menurut Ahmadi, Bawaslu telah menerbitkan imbauan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran. 

"Kami telah mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika ada pelanggaran, kami akan menangani sesuai proses yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Nomorsatukaltim, Selasa (17/9/2024) sore.

BACA JUGA : Puskesmas Sebulu Tolak Bantuan Air Minum, Alif Turiadi Soroti Penanganan Korban Keracunan

Kategori :