BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria di Balikpapan berinisial AS (40) diringkus oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan terkait kasus pemalsuan dan peredaran pom mini ilegal di kediamannya di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Selasa (20/8/2024) lalu.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Tipidter Iptu Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa AS diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen izin yang diperlukan untuk pembuatan pom mini.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap surat izin yang dimiliki AS saat ia sedang menyelesaikan sebuah pesanan pom mini.
BACA JUGA : Modus Bisnis Fiktif, Penipu di Balikpapan Raup Untung Jutaan Rupiah
“AS menggunakan modus yang cukup cerdik, alih-alih memproduksi pom mini secara massal, ia membuat setiap unit berdasarkan pesanan dan menyusun dokumen izin palsu lengkap dengan nomor registrasi dan stempel yang tampak resmi,” ujar Iptu Wirawan dalam konferensi pers, pada Rabu (28/9/2024).
Menurut pengakuan AS, pom mini rakitan yang diproduksinya dijual dengan harga antara Rp 18-25 juta per unit.
Proses produksi tersangka mengikuti pesanan khusus, menggunakan dokumen yang dipalsukan untuk meyakinkan pembeli.
BACA JUGA : Bapaslon Independen, AYL-AZA Resmi Mendaftar ke KPU Kukar
BACA JUGA : Pengedar Sabu di Muara Wis Dibekuk, 29 Poket SS Disita
Dalam penangkapannya, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit pom mini rakitan, mesin las, serta stempel palsu.
Stempel-stempel tersebut mencantumkan nama-nama lembaga fiktif seperti ‘Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel’ dan ‘Industri Mesin’.
AS memalsukan dokumen perizinan karena ada permintaan dari pelanggan untuk mengurus perizinan sebelum melanjutkan pemesanan.