Pemalsu Surat Izin Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Diciduk Polisi

Rabu 28-08-2024,15:12 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

“Seharusnya izin ini diurus oleh Pemerintah Kota, namun tersangka memilih untuk memalsukannya,” tambah Iptu Wirawan.

BACA JUGA : Begini Akibatnya Kalau Mabuk Berat, Pria di Balikpapan Aniaya Istri Pakai Parang

Aktivitas AS yang telah berlangsung selama sebulan berpotensi membahayakan konsumen, mengingat kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan tidak dapat dipastikan.

“AS kini diancam dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Iptu Wirawan.

Kategori :