Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Paser Gelar Rakor Lintas Sektoral terkait Syarat Calon

Kamis 22-08-2024,13:22 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Paser tinggal hitungan hari.

Tepatnya dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Jelang tahapan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melalukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) terkait dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Paser.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan, aturan syarat calon diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA : Ratusan Serangan Siber Sasar Website Pemprov Kaltim, Keamanan Data Terancam!

"Dalam rapat lintas sektoral melibatkan berbagai pihak yang nantinya menjadi jalur koordinasi parpol untuk pengurusan dokumen yang diperlukan," kata Anas Abdul Kadir, usai rapat lintas sektoral di Kantor KPU Paser, Rabu (21/8/2024) malam.

Pada kegiatan itu, KPU Paser menggandeng instansi terkait untuk membantu terkait proses pengurusan dokumen syarat calon bupati-wakil bupati.

Misal, ijazah yang harus dilegalisir namun sekolahnya sudah tidak ada atau merger, ataupun berada di luar wilayah sebelumnya.

"Kami minta penjelasan itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan bagaimana terkait legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tidak ada ataupun merger," sambung Anas.

BACA JUGA : Jokowi: Yang Membuat Keputusan MK, yang Rapat DPR, yang Dibicarakan Tetap 'si Tukang Kayu'

 

 

Begitupun juga syarat dari pengadilan negeri apakah paslon pernah tersandung kasus hukum, dan apa sudah pernah menjalani pidana lebih dari 5 tahun.

"Nanti ada surat dari lembaga pemasyarakatan atau Rutan, kemudian ada juga nanti yang bersangkutan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya dicabut," tuturnya kepada Nomorsatukaltim.

Kategori :