Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Paser Gelar Rakor Lintas Sektoral terkait Syarat Calon

Kamis 22-08-2024,13:22 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

Selain itu, juga dibahas mengenai surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur seperti Pengadilan Niaga.

"Sehingga kami menyarankan untuk mengurus di Surabaya khususnya terkait surat keterangan tidak failed," pungkas Anas.

Dengan adanya rapat lintas sektoral menjadi hal penting untuk memastikan seluruh instansi yang terlibat dapat membantu lancarnya kegiatan tahapan Pilkada 2024.

Kategori :