PASER, NOMORSATUKALTIM - Politisi Partai Gerindra, Sri Nordianti batal dilantik sebagai Anggota DPRD Paser periode 2024-2029.
Pasalnya, politisi Gerindra ini berhalangan hadir dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Paser periode 2024-2029.
Sejatinya, Sri dijadwalkan mengikuti proses pelantikan bersama 29 anggota DPRD Paser terpilih lainnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II itu tengah berduka, ayahnya meninggal beberapa jam sebelum dia dilantik.
BACA JUGA: DPRD Paser Periode 2019-2024 Hasilkan 187 Produk Hukum dan Perda
BACA JUGA: 29 Anggota DPRD Paser Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Orang Beserta Partainya
Kabar ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, ditemui NOMORSATUKALTIM usai paripurna pengambilan anggota DPRD Paser periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).
"Sri Nordianti berhalangan hadir. Kami dapat informasi kemarin (Minggu) sekira selepas maghrib ayahnya meninggal," kata Zul, sapaan karibnya.
Untuk sementara waktu, Zul belum dapat memastikan, jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Sri Nordianti sebagai legislator Paser.
Di sisi lain, Ketua DPRD Paser sementara, Hendra Wahyudi tak punya kewenangan untuk menjadwalkan pelantikan.
BACA JUGA: Akmal Minta Penggunaan Dana Hibah DBON dan KONI Kaltim Harus Profesional
BACA JUGA: Tetap Berkarir di Eropa, Marselino Ferdinan Resmi Teken Kontrak dengan Oxford United
"Untuk kepastiannya menunggu ketua DPRD definitif, karena yang melantik nantinya pimpinan DPRD definitif," jelasnya.
Terkait tahapan untuk pemilihan ketua definitif, Zul bilang, pada Selasa (20/8/2024), unsur pimpinan sementara DPRD menyurati partai politik (Parpol) untuk mendapatkan pernyataan sikap dalam pembentukan fraksi.
"Pembentukan fraksi paling lambat 26 Agustus sudah terbentuk," terangnya.