Bankaltimtara

Proyek Jembatan Seniur Terhambat, Ketua DPRD Paser Minta Pembatalan Sertifikat Lahan di Bantaran Sungai

Proyek Jembatan Seniur Terhambat, Ketua DPRD Paser Minta Pembatalan Sertifikat Lahan di Bantaran Sungai

RDP di DPRD Paser terkait polemik pembangunan Jembatan Seniur di Kecamatan Kuaro.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro yang dihentikan akibat persoalan lahan, Senin 12 Januari 2026.

Dalam RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak dari aparat Desa Lolo, Camat Kuaro, pemilik lahan, hingga instansi terkait.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyimpulkan persoalan lahan di lokasi pembangunan Jembatan Seniur 2 belum mendapat kesepakatan, sehingga jembatan belum bisa dilanjutkan.

"Karena kedua belah pihak tidak menemukan jalan untuk mufakat atau tidak ada kesepakatan," kata Hendra Wahyudi.

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Seniur Desa Lolo Terhenti karena Persoalan Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi

BACA JUGA: Tugu Burung Tiung di Paser Tuai Kontroversi, Begini Kata Pemkab

Sertifikat tanah yang masuk dalam bantaran sungai dianggap juga menjadi persoalan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau memang sertifikat tanah itu terbit di bantaran sungai, kami minta untuk dibatalkan karena menghambat pembangunan jembatan yang ada di Desa Lolo," ujarnya.

Hendra menegaskan, bahwa tanah di sempadan sungai adalah tanah milik negara, sehingga tidak mungkin pemerintah daerah dapat memberikan ganti rugi.

Dengan demikian, dia mendorong pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bisa kembali melanjutkan pembangunan Jembatan Seniur 2.

BACA JUGA: Penolakan Warga Desa Menguat, DPRD Kaltim Soroti Izin Tambang Pasir Sungai Kandilo

BACA JUGA: Ribuan UMKM di Paser Belum Mengantongi Izin, DPMPTSP Ungkap Kendalanya

"Jadi kami juga meminta kepada pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk nanti mengecek langsung dan berkoordinasi dengan DPUPR agar pembangunan tidak terhambat lagi," tuturnya.

Upaya pembatalan sertifikat di bantaran sungai dipastikan segera dilakukan, meskipun nantinya pihak yang mengakui kepemilikan lahan melayangkan tuntutan terhadap haknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait