Sekadar diketahui, SK partai tidak dapat digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
BACA JUGA: Sinyal NasDem Merapat ke Koalisi PKB-Golkar di Pilkada Paser Makin Nyata
BACA JUGA: Event Perdana, Beleng-Beleng Golf Club Open Turnamen 2024 Dibanjiri Ratusan Peserta
Dalam hierarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah memberikan surat rekomendasi kepada Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari untuk maju di Pilkada Paser 2024.
Sinyal itu makin kuat setelah beredarnya foto di platform Facebook yang di-posting Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin.
Dalam postingan itu, Ikhwan Antasari diyakini menerima rekomendasi yang diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti
BACA JUGA: Total 8 Siswa Jadi Korban Ledakan Balon di SMAN 3 Samarinda, Berikut ini Kronologinya
Penyerahan surat rekomendasi itu konon dilakukan di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta.
Masih dalam postingan foto, Zulkifli memberikan caption "Bismillah Allahu Akbar Semoga Allah Ridho". Kemudian diakhiri dengan dengan hastag (#) F1.
Mengenai hal itu, Ikhwan Antasari membenarkan dirinya dimandatkan DPP Partai Golkar untuk maju di Pilkada Paser, dan mendampingi Ketua DPC PKB Paser, Fahmi Fadli.
Ia menyebut surat rekomendasi diterima dari DPP Partai Golkar, pada Rabu (7/8/2024) sore.