Jokowi Kecualikan Cerutu dalam Larangan Penjualan Rokok Eceran

Rabu 31-07-2024,09:54 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memuat larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. 

Aturan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini, yang salinannya tersedia di laman jdih.kemkes.go.id, terdapat ketentuan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang. 

BACA JUGA: Borneo FC Resmi Datangkan Bek Asal Brazil, Gabriel Furtado Sebagai Tandem Ronaldo Rodrigues

Pasal 434 ayat (1) poin c menyebutkan bahwa penjualan rokok satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

Namun pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan perlakuan untuk cerutu meskipun sama-sama jenis produk tembakau yang dibakar. 

BACA JUGA: Timnas Moncer di AFF U-19, Erick Thohir: Kita Punya Talenta Pelapis yang Kuat

Selain itu, pasal 434 juga mengatur beberapa ketentuan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Detail aturan terkait rokok pada PP Nomor 28 Tahun 2024, yaitu:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan 

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

Kategori :