SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rapat pleno terbuka Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) rampung digelar di Aula KPU Kaltim, pada Rabu (02/7/2024) malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris menyebut bahwa pleno terbuka tersebut berjalan lancar.
“Ada sedikit keberatan di awal. Namun, secara keseluruhan proses dapat berlangsung dengan aman dan terkendali,” kata Fahmi Idris saat diwawancarai usai rapat pleno.
Rapat tersebut, merupakan puncak dari proses rekapitulasi PPSU yang telah melalui berbagai tahap di kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi PPSU Tingkat Provinsi, TPS 56 Sempaja Utara Tidak Dihitung Ulang
Kendati demikian, Partai Demokrat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan hasil suara, tetap kalah suara dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Demokrat memperoleh 110.797 suara, sedangkan PAN mendapat 111.139 suara.
Dengan hasil tersebut, posisi perolehan kursi DPR RI untuk kursi ke delapan diraih oleh PAN. Hasilnya sama dengan hasil rapat pleno KPU sebelum ada gugatan ke MK.
Fahmi menyebut, KPU Kaltim telah menjalankan putusan MK dengan baik. Termasuk, melakukan perhitungan ulang surat suara di sembilan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Saksi Demokrat Beri Catatan Keberatan atas Proses Penyelenggaraan PPSU di Kaltim
“Artinya, apa yang sudah diputuskan oleh MK sudah kita jalankan dengan baik. Kita sudah laksanakan itu, termasuk perhitungan ulang surat suara di sembilan kabupaten dan kota. Semuanya sudah berjalan dengan baik,” ucap Fahmi, sapaan akrabnya.
Berikut hasil rekapitulasi suara partai poliyik, setelah PPSU pileg DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim.
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 538.115 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 307.260 suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 252.717 suara.
Selanjutnya, Partai NasDem mengumpulkan 227.808 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 145.571 suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengumpulkan 111.139 suara.
BACA JUGA: KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?