Bankaltimtara

Cegah Kemacetan, Dishub Samarinda Batasi Jam Antrean Kendaraan Isi Solar di SPBU Usai Lebaran

Cegah Kemacetan, Dishub Samarinda Batasi Jam Antrean Kendaraan Isi Solar di SPBU Usai Lebaran

Truk yang mengantre BBM solar di Samarinda sebabkan kemacetan.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda berencana memberlakukan pembatasan jam pengambilan serta sistem nomor antrean pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan, khususnya truk.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah disepakati secara internal di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dishub pun tengah mempersiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya.

“Rencananya akan kita laksanakan setelah Lebaran, dan saat ini kami sedang mempersiapkan surat edarannya,” ujar Hotmarulitua saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Jumat, 30 Januari 2026.

Selain pembatasan jam, Dishub Samarinda juga akan menerapkan sistem nomor antrean. Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat memantau kebutuhan dan penggunaan bahan bakar bersubsidi secara lebih akurat.

BACA JUGA: Prihatin dengan Persoalan Kelangkaan BBM, DPRD Mahulu akan Koordinasi dengan BPH Migas

BACA JUGA: Pertamina Turunkan Harga BBM di Kaltim, per 1 Januari 2026

“Dengan adanya nomor antrean, kita bisa memonitor kebutuhan BBM. Misalnya hari ini mereka mengambil 80 liter, lalu besok ingin membeli lagi, kita akan tanyakan 80 liter itu dipakai ke mana,” jelasnya.

Menurut Hotmarulitua, pemantauan tersebut bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang membeli solar benar-benar beroperasi dan bukan sekadar mengantre untuk menimbun bahan bakar.

Dishub akan melakukan verifikasi, antara lain dengan menanyakan rute perjalanan, memeriksa indikator jarak tempuh seperti speedometer, atau meminta bukti perjalanan.

“Kalau ingin mengambil BBM lagi, nanti bisa diminta pembuktian bahwa kendaraan tersebut benar-benar berangkat ke tujuan, misalnya melalui lokasi yang dibagikan atau bukti perjalanan lainnya,” kata dia.

BACA JUGA: BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bangun Terminal Multipurpose di Palaran, jadi Alasan Pelabuhan Yos Sudarso Dipindah

Hotmarulitua menegaskan bahwa pengendalian solar subsidi perlu dilakukan karena bahan bakar tersebut disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harus dijaga agar tepat sasaran.

“Solar subsidi itu ada anggaran APBN yang mensubsidi. Karena itu perlu kita kendalikan dan jaga supaya benar-benar digunakan oleh yang berhak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait