Bankaltimtara

Respons Soal Koalisi Permanen Parpol, PAN Sepemikiran dengan Golkar

Respons Soal Koalisi Permanen Parpol, PAN Sepemikiran dengan Golkar

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi-Antara-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Tekait koalisi partai politik (parpol) yang dapat dibentuk secara permanen, Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan memiliki satu pemikiran dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai pernyataan mengenai koalisi permanen, yang berasal dari Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi-partai.

"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," kata Viva dikutip dari Antara, Sabtu 6 Desember 2025.

Maka dari itu, ia mengatakan akan menunggu jadwal revisi UU Pemilu, yang merupakan kodifikasi dari tiga UU, yakni UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres); UU Penyelenggara Pemilu; serta UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Batalkan Pemangkasan DBH di Kaltim, Safrudin: Tidak Ada Dasar Yang Jelas

Sewaktu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2009-2019, Viva mengaku pernah dua kali menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di mana isu koalisi permanen selalu muncul dalam setiap pembahasan UU Pemilu.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur tentang pembentukan koalisi permanen, baik sebelum atau setelah pilpres dilaksanakan.

Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan Pasal 17 ayat (2) berbunyi para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Dengan demikian, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih sebagai fungsi konstitusional. Tidak ada kewajiban konstitusional bagi presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat menteri," ungkapnya.

BACA JUGA: Konsolidasi Internal, PKS Kaltim Susun Strategi Pemilu 2029

Namun secara empiris dalam pemilihan langsung di pilpres, dia menyebutkan ada dilema politik ketika terdapat koalisi permanen.

Pasalnya, sambung Viva, jika pasangan calon yang terpilih didukung oleh parpol pemilik kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi.

Untuk itu, dikatakan bahwa besar kemungkinan presiden terpilih akan mengalami sandera politik oleh DPR karena hanya memiliki kekuatan minoritas.

"Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak akan dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye," tutur Viva.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara