Barang yang Dilarang Dibawa dalam Koper Bagasi dan Tas Jinjing:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
2. Uang tunai lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000)
3. Cairan, aerosol, dan gel
4. Senjata, senjata api, senjata tajam
5. Powerbank atau hardisk (boleh dibawa melalui tas kabin)
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar
7. Benda yang dapat melukai
8. Produk hewan (dairy)
9. Makanan berbau tajam
10. Tanaman hidup dan produk tanaman
BACA JUGA: Penyuluh Pertanian di Mahulu Alami Banyak Kendala untuk Kembangkan Sektor Pertanian
Alur Pemeriksaan Koper Jemaah Haji:
1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray.
2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan.
3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang.