KESDM: Ormas Wajib Bayar Kompensasi, Jika Kelola Tambang

Kamis 27-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Revisi Peraturan Presiden ini juga membatasi periode penawaran WIUPK hingga lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut Lana Saria, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk ormas keagamaan, memenuhi kewajiban mereka dalam membayar KDI.

Kategori :