Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu di Kediamannya
Polisi menahan pria berinisial AW (39) dan menyita 17 paket sabu dengan berat total 41,53 gram serta sejumlah barang bukti pendukung.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AW (39) ditangkap setelah membawa sebanyak 17 paket sabu dengan berat total 41,53 gram, di Kecamatan Rantau Pulung.
Pengungkapan kasus itu dilakukan jajaran Polsek Rantau Pulung pada Minggu 31 Mei 2026 dini hari.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
BACA JUGA:Sewa Pikap untuk Angkut Keramik Curian, Pria di Balikpapan Malah Diantar Warga ke Polisi
Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap AW dan area tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang berada di bagian dapur barak.
Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Dalam proses interogasi, AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain yang berada di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.
BACA JUGA:Polsek Sangkulirang Gerebek Dugaan Prostitusi Online, Berawal dari Aduan 110
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi kedua.
Di tempat itu, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

