BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin pengelolaan wilayah pertambangan khusus (WIUPK) tetap harus membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria menyampaikan hal ini dalam diskusi bertema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan" yang digelar di Jakarta.
Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi ormas keagamaan dalam hal kewajiban pembayaran KDI.
BACA JUGA: Pokja 30: IUP untuk Ormas Keagamaan Picu Banyak Potensi Konflik
“Ketika nanti sudah ada penetapan siapa yang akan mengelola wilayah tersebut, maka mereka harus memenuhi kewajiban membayar KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” jelas Lana Saria, dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Kewajiban ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
LIHAT JUGA: PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali
Ia menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak dibebaskan dari kewajiban menyetor kompensasi kepada negara, sebagaimana badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang.
Kewajiban pembayaran KDI ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023, yang mengatur formula perhitungan harga KDI untuk WIUP dan WIUPK. Pembayaran KDI oleh pengelola wilayah tambang akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Selain kewajiban membayar KDI, revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 juga akan mengatur prosedur pengajuan izin oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha.
BACA JUGA: Meresahkan, Situs Judi Online Ganggu Layanan Website Diskominfostandi Mahulu
Ketentuan ini mencakup bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan kepemilikan saham ormas dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Revisi tersebut juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, ada larangan bagi badan usaha untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.
LIHAT JUGA: Pastikan Pembangunan Infrastruktur Menyentuh Desa dan Kelurahan, Bupati Paser Tinjau Tiga Titik di Long Ikis