Terbentur Regulasi Kemendagri, Operasional RSUD Tanjung Redeb Mundur
Rencana operasional RSUD Tanjung Redeb yang ditarget Mei 2026 terpaksa mundur karena terkendala peraturan Kemendagri.-(Disway Kaltim/ Maulidia Azwini)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Harapan masyarakat untuk segera menikmati layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb harus kembali ditunda.
Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau itu sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada Mei 2026 dengan layanan awal rawat jalan atau poliklinik. Namun, target tersebut meleset akibat terbentur regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjelaskan, pemerintah daerah memilih menunda operasional rumah sakit baru tersebut karena tidak ingin menjalankan layanan yang berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kami sangat patuh kepada regulasi. Kami tidak ingin melaksanakan atau mengaktifkan kembali rumah sakit yang baru, ternyata dari sisi regulasi kami salah," kata Sri Juniarsih, pada Senin, 1 Juni 2026.
BACA JUGA: Bupati Berau Tinjau Kesiapan RSUD Tanjung Redeb, Layanan Awal Difokuskan ke Rawat Jalan
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, 2 rumah sakit yang ada dalam satu wilayah tidak diperbolehkan menggunakan satu ikatan BPJS. Sementara skema pembiayaan BPJS Kesehatan yang ada saat ini masih terpusat pada RSUD Abdul Rivai.
Kondisi tersebut membuat RSUD Tanjung Redeb belum dapat langsung melayani pasien peserta BPJS sebelum seluruh mekanisme administrasi dan regulasi diselesaikan.
"Bukan kami delay operasional karena kemauan kami, tetapi kami juga diatur oleh regulasi dari Kemendagri karena satu rumah sakit itu ternyata adalah satu BPJS. Dua rumah sakit berarti dua BPJS. Jadi kami harus segera mengurus BPJS rumah sakit yang baru," ujarnya.
Menurut Sri, apabila pemerintah memaksakan rumah sakit beroperasi tanpa kepastian skema pembiayaan, masyarakat justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
BACA JUGA: Halaman RSUD Tanjung Redeb Ditempati Warga, DPRD Minta Pemkab Turun Tangan
Sebab, pasien yang datang berobat tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan sebagaimana layanan yang saat ini tersedia di RSUD Abdul Rivai. Akibatnya, biaya pelayanan harus ditanggung secara mandiri oleh masyarakat.
"Ketika kami tetap membuka misalnya, kami harus memungut bayaran kepada masyarakat, itu namanya pungli. Tentu masyarakat akan lebih ribut lagi kalau namanya pungli," tegasnya.
Persoalan lainnya, lanjut dia, pemerintah daerah juga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh biaya operasional rumah sakit secara gratis.
Terlebih saat ini pemerintah daerah masih dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
