BERAU, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Feri Kombong mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kampung tetap menjaga netralitasnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Berau 2024 mendatang.
Feri khawatir, para ASN dan aparat kampung tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, seperti kampanye politik dan pelanggaran lainnya selama masa Pilkada Serentak 2024.
"Hal ini dikarenakan pengaruh mereka di wilayah masing-masing yang dapat memengaruhi hasil pemilu," kata Feri Kombong, Senin (24/6/2024).
Oleh karena itu, Feri menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan aparat kampung.
Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau aktivitas mereka secara ketat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“ASN dan pemerintah kampung itu harus netral. Tidak boleh terlibat terhadap calon, maupun partai politik manapun. Ada konsekuensinya. Ini harus jadi perhatian Bawaslu juga,” tegasnya.
BACA JUGA: Gamalis Siap Bertarung di Pilkada Berau 2024
Menurutnya, meski saat ini belum memasuki masa penetapan calon, sehingga siapapun masih bebas untuk menyatakan dukungan. Namun, ASN dan aparat kampung tetap perlu menjaga marwah sebagai pegawai negeri.
Sebab, baik ASN dan Kepala Kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing. Sehingga dirinya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan ada abdi negara yang melanggar netralitas.
BACA JUGA: KPU Kaltim Sebut Jumlah TPS untuk Pilkada Nanti Berkurang
“Ini merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum,” tuturnya.
Feri menambahkan, fenomena jelang pemilu seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
"Kalau menemukan adanya indikasi laporan serta bukti, pihak yang bersangkutan perlu diberi sanksi. Hal ini memang harus dilakukan, demi menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Berau," pungkasnya.