Ramai di Sosial Media Aksi Percobaan Pemerkosaan di Balikpapan, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Sabtu 15-06-2024,19:15 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejadian viral yang beredar di sosial media, menunjukkan seorang wanita yang menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengkonfirmasi bahwa pelaku kini tengah diciduk dan dalam penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, pada Sabtu (15/6/2024).

AKP Abu Sangit menuturkan kronologi kejadian, pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah penginapan syariah yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. 

Pelaku berinisial MN, laki-laki berusia 23 tahun, bekerja sebagai penjaga guest house, dan beralamat di Jalan Manunggal 53, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 

BACA JUGA : Polda Kaltim Gagalkan Sindikat Peredaran Narkoba Antar Pulau

Sedangkan korban berinisial PR, adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Desa Bukit Pariaman, Kelurahan Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Tenggarong.

“MN mendapati pintu kamar korban tidak terkunci. Saat berusaha membangunkan korban untuk mengingatkan mengunci pintu, pelaku tergoda melihat korban yang tertidur dengan pakaian tidur,” tutur AKP Abu Sangit.

Selanjutnya, korban yang terbangun menemukan MN di samping ranjangnya.

BACA JUGA : Akhirnya Rute Penerbangan Super Air Jet dari Surabaya-Berau Resmi Mengudara

MN kemudian menyumpal mulut dan menjambak rambut PR untuk mencegahnya berteriak, serta sempat mencekik lehernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di wajah.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengkonfirmasi bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan, sedang dalam penyidikan, dan proses pengungkapan kasus ini berjalan aman dan terkendali,” ujar Ipda Sangidun. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa MN kini diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang dapat mengakibatkan hukuman 12 tahun.

BACA JUGA : Inilah Destinasi Wisata di Mahulu yang Wajib Anda Kunjungi! Warga IKN Harus Tahu!

Kategori :