Polda Kaltim Gagalkan Sindikat Peredaran Narkoba Antar Pulau
Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 10 kg. -Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim, dalam kurun waktu 10 hingga 23 Maret 2024.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka berinisial AR (44) dan R (39) ditangkap di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Sementara A (31) ditangkap di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiganya adalah kurir yang membawa 10 kilogram sabu-sabu.
“Dari pengakuan mereka, aksi tersebut dilakukan dengan imbalan Rp 100 juta jika berhasil mengantar barang ke pembeli, dengan biaya awal sebesar Rp 2 juta dari Kaltara,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, pada Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Kapasitas Sekolah di Balikpapan Jomplang
Sementara itu setelah melakukan pengungkapan kasus atas ketiga tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama BNN Provinsi Kaltim juga telah menciduk pemesan barang tersebut. Yang merupakan seorang pria berinisial R.
Kombes Pol Artanto menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria berinisial R di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilakukan setelah pengembangan kasus selama seminggu dengan bantuan BNN Provinsi Kaltim.
"Pelaku berinisial R ini adalah pembeli barang terlarang ini. Penangkapan dilakukan dengan bantuan BNN Kaltim," ujar Hendrik Sidabutar.
Meskipun pihaknya belum memberikan detail lengkap mengenai tersangka R. Namun, dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa R telah membayar setengah dari harga pesanan sabu-sabu tersebut. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima oleh R.
BACA JUGA:Bapak Bejat, Rudapaksa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Alasannya Cari Obat Sakit Gigi
"Pelaku membeli per kilogram dengan harga Rp 1,5 miliar, sehingga totalnya bisa mencapai puluhan miliar," jelas Artanto.
Setelah mengungkap perkembangan kasus peredaran narkotika 10 kilogram tersebut, polisi melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air yang dicampur cairan khusus, kemudian dibuang ke dalam toilet.
"Sebanyak 9,9 kilogram dari total 10,4 kilogram barang bukti kami musnahkan. Sisanya disisihkan untuk keperluan pengadilan," pungkas AKBP Hendrik Sidabutar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: