KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang bocah perempuan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru berusia 14 tahun, telah menjadi korban tindak kejahatan asusila.
Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto membenarkan kejadian itu.
Ia mengatakan, ayah kandung Mentari (nama samaran) tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (21/5/2024) malam.
“Kita tangkap dirumahnya. Saat pelaku sedang beristirahat dengan istrinya,” jelas Larto, pada Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA : Terkait Polemik Kenaikan Biaya UKT, Begini Penjelasan dari Hetifah Sjaifudian
Ayah kandung Mentari ini berinisial ML (40). Dari hasil pemeriksaan, ML diketahui melakuka rudapaksa sejak Mentari masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Atau saat Mentari masih berusia 10 hingga 14 tahun. Terakhir ML merudapaksa Mentari pada 23 April 2024 lalu.
“Perbuatan pelaku itu pun sempat diberitahukan korban kepada ibunya (istri ML,red) melalui surat kaleng. Tapi ibunya tidak percaya dan membuat korban frustrasi,” terang Larto.
Mentari yang beranjak dewasa pun mulai geram akan ulah ayah kandungnya itu.
Ia nekat kabur ke rumah neneknya yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA : Ibu dan Adik Kandung Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan EJ
“Dirumah neneknya itulah korban menceritakan ulah pelaku. Neneknya yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Kepala Desa setempat kemudian diteruskan ke Polsek Muara Kaman,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Muara Kaman tak langsung menangkap ML.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Muara Kaman untuk melalukan penyelidikan dan meminta keterangan Mentari.