Pengedar Sabu di Kukar Ditangkap Polisi, Simpan 17 Bungkus di Dompet
Barang bukt yang disita polisi dari pengedar di Kukar.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pemuda berinisial AFD (18) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu, 25 Januari 2026.
Penangkapan terhadap AFD dilakukan di depan teras rumahnya yang berada di RT 10 Kelurahan Timbau, tepatnya di Jalan DR FL Tobing, Tenggarong.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, sehingga tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna pada Selasa, 27 Januari 2026.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh perangkat setempat.
BACA JUGA: Polres Kukar Sita 1,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Terorganisir
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Batu Sopang, 73,38 Gram Sabu Gagal Edar
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar tersangka,” jelasnya.
Ia menerangkan, barang bukti utama berupa 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sebuah dompet yang disimpan di laci kamar AFD.
Setelah ditimbang memiliki berat kotor mencapai 9,63 gram dan diduga kuat siap untuk diedarkan. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti plastik klip kosong, handphone hingga uang tunai sebesar Rp350 ribu.
AKP Yohanes menambahkan, uang tunai tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA: Polisi di Berau Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 100,55 Gram
BACA JUGA: PN Balikpapan Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, AFD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

