FSPMI Desak Penghentian Alih Daya Sektor Migas di Kukar, DPRD Beri Deadline Perusahaan
FSPMI Kukar mengadu ke DPRD terkait praktik alih daya sektor migas.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kukar, Senin, 2 Februari 2026.
Mereka menuntut penghentian praktik alih daya (outsourcing) tenaga kerja di sektor minyak dan gas bumi, sekaligus mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja lokal.
Aksi yang berlangsung di halaman Gedung DPRD Kukar tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.
Dalam rapat tersebut, FSPMI Kukar membeberkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan alih daya.
BACA JUGA: Disperindag Kukar Ambil Langkah Tegas Atasi Kios Kosong Pasar Tangga Arung
Beberapa diantaranya, persoalan upah, sistem kontrak kerja, hingga minimnya perlindungan terhadap pekerja lokal yang telah lama menggantungkan hidupnya di sektor migas Kukar.
Ketua Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto menegaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik alih daya yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami menolak praktik alih daya di sektor migas karena telah menciptakan ketidakpastian kerja dan merugikan buruh, khususnya pekerja lokal yang seharusnya mendapat perlindungan dan keberlanjutan kerja,” tegas Andhityo.
Ia menjelaskan, bahwa sistem sub-alih daya berlapis telah memperburuk kondisi kesejahteraan buruh, karena memutus hubungan kerja secara sepihak.
BACA JUGA: Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Kukar Tertunda, Terhambat Efisiensi Anggaran
Selain itu, juga serta menghilangkan hak-hak normatif pekerja yang seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah daerah.
Dalam tuntutannya, FSPMI Kukar meminta penghapusan sistem sub-alih daya berlapis, penerbitan peraturan daerah yang menjamin pengalihan hak dan kelangsungan kerja sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/2011 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Migas Tahun 2026 bagi seluruh perusahaan alih daya penunjang migas.
FSPMI juga mendesak penegakan Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal agar benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan sekadar menjadi regulasi administratif tanpa pengawasan ketat.
BACA JUGA: Kesultanan Kutai Usulkan Sultan jadi Gambar Uang Rupiah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

