Upaya Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Pecandu Berhak Dapatkan Layanan Rehabilitasi

Minggu 19-05-2024,13:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rehabilitasi, merupakan salah satu cara memerangi dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Selain tindakan preventif yang dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, AKBP Nurkotip.

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mendorong mereka untuk menghindari penggunaan narkotika.

BACA JUGA : Penambang Ilegal di Gunung Tabur Ditindak

Dalam menjalankan cara preventif, ingat selalu bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat, untuk memperluas cakupan sosialisasi.

AKBP Nurkotip menekankan bahwa ia juga membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

“Proses rehabilitasi dapat dimulai dengan laporan dari keluarga pecandu kepada pihak yang berwenang,” tutur AKBP Nurkotip.

Ia juga menjelaskan bahwa rehabilitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengizinkan pecandu untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Adapun kriteria untuk rehabilitasi seseorang yang telah terpapar narkoba yakni dengan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pada rehabilitasi medis, AKBP Nurkotip menjelaskan lebih lanjut bahwa ini penanganan mencakup kesehatan dan pemulihan fisik, penangkapan oleh penyidik ​​Polri atau BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika, hasil tes laboratorium yang menunjukkan penggunaan narkotika dan surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.

BACA JUGA : Banjir di Mahulu, Pemerintah Upayakan Pemulihan Infrastruktur

Sedangkan untuk rehabilitasi sosial, meliputi fokus pada pemulihan sosial dan mental, tidak terlibat dalam peredaran narkotika sebagai bandar atau pengedar dan bukan pelaku yang berulang dalam kasus narkotika.

“Rehabilitasi bisa diakses dengan melapor secara sukarela kepada pihak berwajib, dan biayanya akan ditanggung oleh negara,” jelas AKBP Nurkotip.

Di Kalimantan Timur, fasilitas rehabilitasi tersedia di Kota Samarinda.

Disisi lain, menurut Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021, prevalensi prevalensi narkoba di Kalimantan Timur mencapai 0,5 persen dari populasi, dengan sekitar 16.963 orang terdampak.

Kategori :