Saat ini, empat pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Samboja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dua di antaranya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur
"Mereka dijerat pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.