BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemprov DKI Jakarta mengajukan pembekuan atau penonaktifan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penonaktifan NIK ini menyasar warga DKI yang domisilinya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan data Pemprov DKI, saat ini terdapat 75.000 warga ber-KTP DKI, namun tinggal di Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Disebutkan bahwa puluhan ribu warga ber-DKI tersebut sudah tinggal selama 5 hingga 25 tahun di Depok dan Tangsel.
BACA JUGA: Dishub Balikpapan Larang Transportasi Online Ambil Penumpang di Sembarang Tempat, Ini Alasannya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan NIK tersebut berawal dari keluhan masyarakat terkait validitas administrasi kependudukan.
"Banyak keluhan-keluhan yang kita respons," ucap Heru Budi, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, celah administrasi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan perbankan. Selain itu, domisili yang tidak sesuai KTP juga menimbulkan masalah lain terkait data pribadi.
"Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada di mana," sebutnya.
BACA JUGA: Viral Pasien Komplain Pelayanan, RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Beri Klarifikasi
Ia melanjutkan, banyak juga para pengusaha atau warga yang menjalankan bisnis kontrakan mengharapkan penertiban administrasi kependudukan.
Pada April 2024 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan tak kurang dari 92 ribu NIK ke Kemendagri untuk program penertiban KTP.
Di bulan yang sama, Disdukcapil DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga yang telah meninggal dunia.
Heru Budi berharap, warga memiliki kesadaran untuk tertib administrasi, memindahkan NIK KTP-nya sesuai tempat tinggal jika selama sekian tahun sudah tinggal di luar daerah.