DKI Jakarta Bekukan 92 Ribu NIK Warganya yang Tinggal di Luar Daerah, Apakah itu Termasuk Anda?

Senin 29-04-2024,19:57 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

Sementara itu, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan bahwa warga yang NIK-nya telah dinonaktifkan masih bisa mengaktifkannya kembali melalui posko Dukcapil di kelurahan terdekat.

"Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," kata Budi, dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, warga Jakarta dapat mengetahui status NIK KTP-nya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Melalui laman ini mereka bisa mengakses informasi apakah diri mereka masuk dalam program penonaktifan NIK.

BACA JUGA: Garut Diguncang Gempa 6.6 Magnitudo, Jakarta Ikut Bergoyang, Akankah Terjadi Tsunami?

 

Ditentang Anggota Dewan

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan menonakttifkan NIK terlalu gegabah, sehingga dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Dewan menilai Pemprov DKI Jakarta kurang sosialisasi sehingga masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini.

"Pemprov DKI kurang sosialisasi kebijakan tersebut. Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan warga DKI Jakarta tinggal di luar daerah. Di antaranya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau persoalan sosial ekonomi.

 

Kategori :