Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Berau Telah Ditetapkan

Jumat 15-03-2024,16:30 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau tertinggi sebesar Rp 50 ribu.

Hal ini tertuang pada keputusan Kepala Kemenag Berau Nomor 136 tahun 2024 tentang nilai kadar zakat fitrah dan fidyah Berau tahun 1445 H /2024 M.

BACA JUGA : Polres Berau Lakukan 2 Operasi Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadan

 

Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi mengatakan, penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) penetapan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Berau bersama Pemda dan Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Keagamaan Islam terkait, pada Rabu (13/3/2024).

 

BACA JUGA : ‘Penari Sufi’ Menjadi Lagu Baru Novi Umar di Bulan Ramadhan

BACA JUGA : Pria di Samarinda Tega Aniaya Saudara Kandung Pakai Pisau Karena Merasa Terganggu Ketika Tidur

 

Dalam surat tersebut menetapkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Berau. Kadar nilai zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah seberat minimal 2,5 Kg setiap jiwa.

“Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras 2,5 Kg maka nilainya setara dengan Rp 50 ribu/jiwa untuk kategori tertinggi, Rp42,500/jiwa untuk kategori menengah dan Rp31.250 / jiwa untuk kategori terendah,” jelasnya.

Adapun rincian bagi yang wajib membayar fidyah, yakni, pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 (satu) Mudh atau 0,675 beras ditambahkan lauk pauk per hari.

 

BACA JUGA : Pemkab Berau Lakukan Upaya Menanggulangi Kemiskinan dengan Cara By Name By Addres

 

“Pembayaran fidyah dengan nilai uang sebesar Rp40 ribu per hari per jiwa,” ujarnya.

Keputusan ini berlaku khusus dalam wilayah Kabupaten Berau sejak tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 13 Maret 2024, dan   ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi. 

Kategori :