"Jadi korban yang tidak terima dengan perlakuan Pelaku ini akhirnya melapor ke Polsek, sehingga kita amankan pelaku ini," kata Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA : Taman Cerdas Samarinda Bak Oase di Tengah Kota, Sayang Beberapa Fasilitas Rusak dan Kurang Terawat
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin 11 Maret 2024.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk dimintai keterangan atas perbuatannya itu.
"Pelaku AN ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kapolsek Samarinda Kota.