Pria di Samarinda Tega Aniaya Saudara Kandung Pakai Pisau Karena Merasa Terganggu Ketika Tidur

Kamis 14-03-2024,13:15 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polsek Samarinda Kota menahan Pria berinisial AN (43) karena melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri menggunakan pisau dan kayu dengan panjang sekitar 170 cm.

Peristiwa itu terjadi pada, Minggu 10 Maret 2024 di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari masalah sepele, yakni pelaku merasa terganggu saat sedang tidur.

 

BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan Masyarakat Samarinda Diimbau Tidak Melaksanakan Sahur On the Road

BACA JUGA : Polsek Palaran Bagikan Takjil dan Santunan Untuk Masyarakat dan Anak Yatim Piatu

 

Dijelaskannya, Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar, namun tiba-tiba tetangga datang bertamu ke rumah orang tuanya (tempat tinggal pelaku).

Saat bersamaan juga pelaku membanting pintu dengan bunyi yang keras.

Mendengar bunyi pintu tersebut, ibu pelaku kemudian menyuruh korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku untuk menanyakan alasan AN membanting pintu tersebut.

 

BACA JUGA : Polsek Palaran Bagikan Takjil dan Santunan Untuk Masyarakat dan Anak Yatim PiatuAPerdana, Umat Hindu Samarinda Gelar Melasti di Sungai Mahakam

 

Bukan mendapat jawaban yang baik, korban justru mendapat penganiayaan dari pelaku dengan membentak hingga mengayunkan sebuah kayu dan mencabut pisau yang diselipkan di bagian pinggang.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian dagu dan di bagian leher setelah dilempar pisau dan kayu oleh pelaku. Kemudian, setelah itu pelaku pergi begitu saja tanpa merasa bersalah sedikitpun.

Kategori :