Catat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Minggu 10-03-2024,09:00 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM - Ketika menerima tanah sebagai bagian dari warisan orangtua, sangat penting untuk segera mengurus perubahan nama sertifikat tanah waris. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya masalah hukum di masa depan, seperti sengketa atau perselisihan terkait kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Dokter, Urus SIP Kini Bisa Digital, Menkes Jamin Bebas Pungli

Konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seringkali muncul, bahkan di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Oleh karena itu, proses balik nama sertifikat tanah waris harus segera dilakukan.

Sebelum membuat sertifikat tanah baru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah proses perubahan nama pemilik tanah. Bagaimana caranya melakukan balik nama sertifikat tanah warisan?

BACA JUGA: Menteri BUMN Langsung Copot Dirut Taspen, Usai Skandal Investasi Fiktifnya Diusut KPK

Proses ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu mengumpulkan beberapa dokumen dan mengurusnya di kantor pertanahan.

Dokumen yang diperlukan antara lain adalah sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, surat kematian dari pemilik sebelumnya yang tercatat dalam sertifikat tersebut, serta bukti bahwa Anda adalah ahli waris.

Jika Anda satu-satunya penerima warisan, maka proses perubahan nama sertifikat dilakukan berdasarkan bukti bahwa Anda adalah ahli waris.

BACA JUGA: Jamaah An-Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Minggu, 10 Maret 2024

Namun, jika ada lebih dari satu penerima warisan, Anda perlu memiliki bukti bahwa Anda adalah ahli waris yang dibuktikan dalam akta pembagian warisan.

Prosedur perubahan nama hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA: Karena Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Desa di Paser Berpotensi Ditunda

Adapun Persyaratan balik nama sertifikat warisan yaitu:     

1. Mengisi formulir permohonan balik nama.

Kategori :