Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: ‘Tak Bisa Hadapi Sendiri’

Rabu 06-03-2024,19:40 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Anak yang Menjadi Korban Bullying Dapat Dikenali dari Sejumlah Tanda Berikut ini

Sejak peraturan ini diterbitkan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan dokumen turunan Permendikbud Ristek PPKSP berupa Petunjuk Teknis untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, TPPK, Satuan Tugas, serta publik dalam mengimplementasikan PPKSP.

Selanjutnya, untuk peningkatan kapasitas PPKSP, Kemendikbud Ristek sejak bulan Oktober tahun 2023 telah mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK, serta komunitas di 3 region wilayah di seluruh Indonesia.

Selain itu, berbagai modul yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri juga telah disediakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Seperti modul PPKSP, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, Pencegahan Kekerasan Seksual, serta Disiplin Positif.

Berbagai informasi dan materi edukasi terkait PPKSP lainnya juga dapat diakses melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

“Ke depan, kami berharap berbagai inisiatif dan alat-alat pendukung baik yang sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek ataupun pihak terkait lainnya dapat disosialisasikan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan dengan optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.  Kami ingin mengajak semua pihak untuk saling bergotong royong dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini guna mewujudkan satuan pendidikan inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” katanya. 

 

Kategori :