BACA JUGA: Salah Input Perolehan Suara, Demokrat Paser Bakal Laporkan KPU ke DKPP
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir belum memproses ASN wanita itu.
"Kita belum ke wanitanya, baru ke Camatnya saja, karena jabatan tertinggi," ujarnya kepada awak media di Kantor Bupati Ogan Ilir, Selasa (5/3/2024).
Ditambahkan Sekda Ogan Ilir, pihaknya juga masih menunggu laporan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti sang wanita, yang diduga selingkuhan Camat.
BACA JUGA: Rp12,14 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Kukar, Polres dan Kodim Bontang Kebagian
"Kita masih melihat perkembangan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan Inspektorat," lanjutnya.