Ketua MPR RI Meminta Pemerintah untuk Mengkaji Ulang Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Senin 22-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dengan tegas mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pertimbangan mendalam dan teliti terhadap dampak peningkatan pajak hiburan terhadap industri ini.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, ia menekankan perlunya melakukan evaluasi yang menyeluruh dan meningkatkan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan.

Tujuannya adalah mencari solusi optimal yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

"Suarakan dengan baik pendapat para pelaku usaha hiburan dalam proses pengambilan keputusan ini. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujarnya.

Sebagai Ketua DPR RI ke-20, Bambang Soesatyo juga memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2.

Pasal ini secara khusus mencantumkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa harus ditetapkan dalam rentang antara 40 persen hingga 75 persen.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang menangani bidang Hukum, HAM, dan Keamanan tersebut menyimpulkan bahwa kenaikan tersebut berpotensi memunculkan kontroversi di kalangan pelaku usaha hiburan.

Dengan penekanan pada kebutuhan untuk mendengarkan dan memahami berbagai pandangan, ia menggaris bawahi perlunya kajian yang lebih mendalam demi merumuskan kebijakan yang seimbang dan memperhatikan dinamika industri hiburan.

"Kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, tarif pajak hiburan di Indonesia dianggap sangat tinggi.

Sebagai contoh, Thailand menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 5%, dengan tujuan meningkatkan daya tarik bagi lebih banyak wisatawan.

Sebagaimana dilaporkan oleh The Economic Times, pemerintah Thailand mengadopsi kebijakan pemotongan pajak untuk minuman beralkohol dan tempat hiburan sebagai upaya untuk menggalakkan sektor pariwisata.

Langkah-langkah yang telah disetujui mencakup pemotongan tarif pajak anggur dari 10% menjadi 5% dan penghapusan tarif pajak untuk minuman beralkohol yang sebelumnya sebesar 10%.

Selain itu, tarif cukai untuk tempat hiburan juga akan mengalami penurunan setengahnya, yakni dari 10% menjadi 5%.

Bambang Soesatyo menyoroti bahwa saat ini Thailand telah berhasil menjadikan dirinya sebagai negara ASEAN yang paling diminati oleh wisatawan mancanegara.

Kategori :