Sementara itu, tarif pajak hiburan di Indonesia yang mencapai angka minimum 40% menempatkan negara ini pada posisi tertinggi, jauh melampaui tarif pajak yang diterapkan oleh negara-negara tetangga seperti Singapura dengan tarif 15%, Malaysia dengan 10%, dan Amerika Serikat (Chicago) yang memiliki tarif sebesar 9%.
Perbandingan ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki tarif pajak hiburan yang signifikan lebih tinggi dan perlunya pertimbangan serius terhadap kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara aspek fiskal negara dan kelangsungan industri hiburan.
“Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia, bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," pungkasnya.