Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Dewas KPK: Jatuhkan Sanksi Paling Berat

Rabu 27-12-2023,15:30 WIB
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKLATIM - Meskipun Firli Bahuri selaku tersangka tidak hadir, Dewan Pengawas KPK tetap menggelar sidang kode etik pada Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas kemudian membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

 

Dalam putusan yang dibacakan tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik KPK dan dijatuhi sanksi berat.

 

Pelanggaran tersebut berupa tidak memberitahukan kepada pimpinan KPK lainnya mengenai adanya pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli Bahuri juga terbukti pernah berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian. Dalam pesan singkat tersebut, Syahrul Yasin Limpo meminta petunjuk kepada Firli Bahuri karena saat itu masih berada di luar negeri.

 

Atas adanya pertemuan dan hubungan antara mantan Katua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Korupsi telah melanggar kode etik KPK.

 

Dewas KPK juga mengatakan bahwa Firli tebukti aktif dalam menghubungi Syahrul Uasin Limpo meskipun menurut peraturan kode etik hal tersebut dilarang.

 

Sedangkan pimpinan KPK yang lain baru mengetahui adanya pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul baru mengetahui setelah ramai di media sosial.

 

Dalam sidang ini juga disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari anak dari Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Firli juga disebutkan dengan sah dan terbukti telah melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

 

Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500. Sedangkan permasalahan Laporan Hasil Kekayaan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara salah satunya adalah pembelian aset dengan menggunakan nama istrinya Ardina Safitri.

Kategori :