"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan (Tipikor), Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).
Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Lukas juga dihukum membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.