Samarinda, nomorsatukaltim - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyebut telah lakukan pengawasan 139 kegiatan kampanye di seluruh kabupaten/kota. Baik itu kampanye calon legislatif melalui tiap partai politik (parpol), atau pun calon DPD RI.
Data itu diungkap Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. Ia menambahkan pula bahwa angka-angka itu merupakan akumulasi dari pengawasan sejak 28 November hingga 4 Desember. Bentuk kegiatannya mulai dari pertemuan terbatas hingga tatap muka. Adapun pengawasan kampanye capres pada tanggal tersebut belum terlaksana.
"138 kampanye partai politik untuk (calon,red) DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta satu kegiatan kampanye calon DPD," terang Hari.
Dari hasil pengawasan itu, Partai Golkar termasuk yang gencar lakukan kampanye 44 kegiatan. Terutama dilakukan oleh caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu parpol lainnya belum lakukan kampanye. Mulai dari Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB dan Partai UMMAT.
Ditambahkan Hari, dari kegiatan kampanye itu, Bawaslu masih menemukan beberapa pelanggaran, utamanya prosedur pelaksanaan kampanye.
"Dimana pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan masih belum di daftarkan oleh partai politik peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.
Pria yang gemar olahraga itu juga menambahkan bahwa kampanye sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan menyampaikan visi dan misi para peserta pemilu yang sudah terdaftar di KPU. Bawaslu pun juga ikut melakukan kegiatan pengawasan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dari data Bawaslu Kaltim, kampanye caleg paling banyak dilakukan di Berau sebanyak 42 kegiatan disusul Kukar dengan 31 kegiatan lalu Bontang dengan 16 kegiatan. Justru di ibu kota provinsi, Samarinda, kegiatan kampanye caleg malah paling sedikit yaitu hanya tiga (lihat tabel).
Selain itu Hari pun menuturkan kalau Bawaslu Kaltim sudah membuat surat edaran berupa imbauan kepada parpol dan seluruh peserta pemilu lainnya. Isinya adalah agar berupaya mencegah pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana.
List pengawasan Bawaslu Kaltim di kabupaten/kota: