BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin 9 Oktober 2023, membahas rencana penertiban penjual bensin eceran.
Penertiban terhadap POM Mini akan dilakukan di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. RDP juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Budi Liliono.
Usai RDP, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan bahwa memang sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku keberadaan POM mini melanggar aturan.
Kendati demikian, pemerintah harus juga memikirkan perekonomian bagi pemilik usaha pom mini. Pasalnya, selama ini keberadaan POM mini banyak membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan padatnya antrian SPBU di Kota Balikpapan.
"Kami dari Komisi II bermohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada," jelas Taufik Qul Rahman.
Selanjutnya, sambil berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan agar Kota Balikpapan tetap kondusif.
Kemudian nanti akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, untuk disampaikan kepada komunitas APEM dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
"Nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan. Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto berharap ketentuan atau aturan yang dikeluarkan Pemkot untuk segera dikeluarkan, sehingga para pemilik usaha ini bisa menjalankan usaha lebih nyaman.
“Dan juga mencegah POM mini yang ada di Kota Balikpapan tidak terus semakin bertambah, karena kalau dibiarkan bisa tembus sampai ribuan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan hasil pertemuan tadi belum jelas, akan tetapi para pelaku usaha POM mini sudah diperbolehkan membuka usaha Pom Mini dengan syarat.
"Kami sambil menunggu ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan. Kita bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat-alat safety, minimal alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir, untuk mencegah kebakaran atau percikan api," pungkasnya. (adv)