Pertama, kontraknya bagus atau tidak melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Kedua, terlambat dalam melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan masa pertanggungannya. Ketiga, penyedia jasa tidak melakukan kewajibannya.
Menurut Hery Sunaryo, tiga hal bentuk prestasi dalam kontrak ini dilanggar oleh PT Fahreza.
"Inspektorat dan BPKP harusnya melakukan audit, tapi tidak teraudit. Jadi tidak ada pilihan selain kita minta Kejaksaan dan Polda Kaltim untuk turun tangan. Korupsi itu bukan hanya suap menyuap, bisa terjadi ketika tidak menjalankan tugasnya. Melanggar dokumen kontrak, wanprestasi," tandasnya.